Dari sekian banyaknya bentuk kejahatan yang berkembang maka kejahatan-kejahatan itu dapat dikelompokkan kedalam kelompok berikut:
1. Cyber espionage, 2. Cyber sabotage and extortion, 3. Data forgery, 4. Offense againts intellectual property, 5. Infrengements of privacy, 6. Unauthorized access, 7. Illegal contents, 8. Phising, 9. Carding
Tidak ada komentar:
Posting Komentar